Kardinal George Pell Kalah di Pengadilan Banding Australia
Setelah kalah banding ini, Pell masih bisa mengajuakn kasusnya ke Pengadilan Tinggi Australia, sebagai langkah hukum terakhir.
Hakim Kepala Anne Ferguson dan Hakim Chris Maxwell menolak banding, sementara Hakim Mark Weinberg menerima banding.
Hakim Kepala Ferguson dan Hakim Maxwell setuju bahwa "mendukung juri yang berpendapat bahwa tidak diragukan lagi Kardinal Pell bersalah seperti yang dituduhkan."
Photo: Tiga hakim yang menangani kasus banding Pell: (dari kiri): Hakim Kepala Anne Ferguson, Hakim Chris Maxwell dan Hakim Justice Mark Weinberg. (Supplied: Supreme Court of Victoria)
Kedua hakij mengatakan bahwa setuju bahwa tindak kriminal itu telah terjadi, sehingga menolak pendapat yang diajukan tim pembela Pell.
"Jubah yang dikenakan tidaklah berat sehingga tidak bisa ditanggalkan seperti yang disebutkan," kata Hakim Ferguson di dalam persidangan yang dihadiri penuh oleh pengunjung.
Ketika membacakan keputusan pengadilan, Hakim Kepala Ferguson mengatakan dia ingin menekankan mengenai latar belakang kasus tersebut yang hanya dikonsentrasikan kepada lima pelanggaran yang dilakukan Pell.
"Keputusan bersalah yang dijatuhkan terhadap Kardinal Pell dan banding yang diajukan sudah mendapat perhatian luas baik di Australia maupun di luar," kata Ferguson.
- Dunia Hari Ini: Indonesia Kalah Melawan Irak Dalam Piala Asia U-23
- Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh
- Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day
- Dunia Hari Ini: Aktivitas Gunung Ruang Kembali Meningkat