Kardinal George Pell Kalah di Pengadilan Banding Australia

Setelah kalah banding ini, Pell masih bisa mengajuakn kasusnya ke Pengadilan Tinggi Australia, sebagai langkah hukum terakhir.
Hakim Kepala Anne Ferguson dan Hakim Chris Maxwell menolak banding, sementara Hakim Mark Weinberg menerima banding.
Hakim Kepala Ferguson dan Hakim Maxwell setuju bahwa "mendukung juri yang berpendapat bahwa tidak diragukan lagi Kardinal Pell bersalah seperti yang dituduhkan."

Kedua hakij mengatakan bahwa setuju bahwa tindak kriminal itu telah terjadi, sehingga menolak pendapat yang diajukan tim pembela Pell.
"Jubah yang dikenakan tidaklah berat sehingga tidak bisa ditanggalkan seperti yang disebutkan," kata Hakim Ferguson di dalam persidangan yang dihadiri penuh oleh pengunjung.
Ketika membacakan keputusan pengadilan, Hakim Kepala Ferguson mengatakan dia ingin menekankan mengenai latar belakang kasus tersebut yang hanya dikonsentrasikan kepada lima pelanggaran yang dilakukan Pell.
"Keputusan bersalah yang dijatuhkan terhadap Kardinal Pell dan banding yang diajukan sudah mendapat perhatian luas baik di Australia maupun di luar," kata Ferguson.
- Apa Arti Kemenangan Partai Buruh di Pemilu Australia Bagi Diaspora Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Lagi Anthony Albanese
- Mungkinkah Paus Baru Datang dari Negara Non-Katolik?
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina