Karena Setengah Hati, Saritem Tak Kunjung Mati
Minggu, 22 Juni 2014 – 06:09 WIB

Karena Setengah Hati, Saritem Tak Kunjung Mati
Pasal yang dikenakan pun tidak main-main. Bukan sekedar pengenaan pasal 506 KUHP, melainkan juga dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) No 21/2007 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pengadilan pun akhirnya memutus mucikari bersalah dengan vonis 4 tahun penjara.
Artinya penutupan lokalisasi memang butuh kesungguhan peran semua pihak. Bukan saja program pemberdayaan masyarakat yang berkesinambungan yang perlu dilakukan. Penegakan hukum juga harus dilaksanakan maksimal. Jika tidak maka bisa saja peninggalan Mami Dolly di Surabaya itu akan bernasib sama seperti jejak Nyi Saritem di Bandung. (gun/kim)
BANDUNG - Sepanjang mata memandang tak tampak reklame produk bir, kondom dan lainnya seperti biasa dijumpai di lokalisasi. Sepintas hanya terlihat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan