Karhutla Semakin Besar Karena Curah Hujan Nyaris Tidak Ada

Karhutla Semakin Besar Karena Curah Hujan Nyaris Tidak Ada
Kota Palangka Raya saat terjadi bencana kabut asap. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

KLHK akan menambahkan gugatan pidana dan berbagai pasal berlapis baik itu penjara, denda, dan perampasan keuntungan bagi pelaku kejahatan lingkungan ini, terutama bila pelaku berasal dari korporasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News