Karhutla Semakin Besar Karena Curah Hujan Nyaris Tidak Ada
Senin, 16 September 2019 – 13:13 WIB
KLHK akan menambahkan gugatan pidana dan berbagai pasal berlapis baik itu penjara, denda, dan perampasan keuntungan bagi pelaku kejahatan lingkungan ini, terutama bila pelaku berasal dari korporasi.
BERITA TERKAIT
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- BPBD Catat Karhutla di Meranti Mencapai 115 Hektare
- Polres Rohil Tangkap Dalang Pembakaran Lahan di Bangko Pusako
- Forkopimda Rohul Tingkatkan Kewaspadaan Antisipasi Karhutla
- 50 Hektare Lahan Gambut di Pelalawan Terbakar