Karier Ferdy Sambo Tamat, Polri Tidak Akan Lakukan Upacara Pemecatan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo terkait pemecatan dari Korps Bhayangkara.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan tidak ada upacara pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Enggak ada (upacara, red) Kalau sudah diserahkan, nanti berarti sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Jadi, enggak ada seremonial," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Senin (19/9).
Jenderal bintang dua itu mengatakan Biro SDM Polri memproses berkas administrasi pemecatan Ferdy Sambo dengan jangka waktu tiga hari.
"Sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2, proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh sidang komisi banding ini akan diproses oleh SDM Polri," ujar Dedi.
KKEP memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara.
Putusan itu dibacakan majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).
"Memutuskan permohonan banding dari Saudara Ferdy Sambo, menolak permohonan banding pemohon," kata kata ketua sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto.
KKEP memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri