Komjen Agung Pimpin Sidang Banding KKEP untuk Ferdy Sambo, Putusan Langsung Diumumkan

Komjen Agung Pimpin Sidang Banding KKEP untuk Ferdy Sambo, Putusan Langsung Diumumkan
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - Permohonan banding Irjen Ferdy Sambo atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecatnya dari kepolisian ditentukan pada hari ini (19/9).

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, majelis banding KKEP menyidangkan permohonan itu dan mengumumkan hasilnya.

"Pelaksanaan banding digelar pada hari ini dan insyallah nanti hasilnya mungkin setelah salat Zuhur akan disampaikan kepada rekan-rekan (media, red)," kata Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.

Baca juga: Irjen Dedy Punya Info, Sebaiknya Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Siap-siap

Persidangan KKEP itu dipimpin langsung oleh Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto. Dua irjen menjadi wakil dalam KKEP itu.

Dalam komite itu juga ada dua irjen yang menjadi anggota. Dengan demikian, majelis banding KKEP itu terdiri atas lima perwira tinggi Polri.

Dedi menjelaskan putusan KKEP tersebut akan ditindaklanjuti oleh asisten SDM Kapolri.

"Asisten SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan adminsitrasi hasil putusan banding," tutur Dedi.

Persidangan banding KKEP untuk Ferdy Sambo itu dipimpin langsung oleh Komjen Agung Budi Maryoto. Dua irjen menjadi wakil dalam KKEP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News