Karo Perencanaan Depkes Divonis Dua Tahun
Selasa, 27 April 2010 – 16:08 WIB
"Seharusnya, sesuai dengan hasil dari panitia lelang adalah PT Multi Mega Servis," jelasnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, komisaris PT Kimia Farma, Budiarto Maliang, juga telah disidangkan terkait kasus yang sama. Di mana PT Kimia Farma adalah perusahaan yang ditentukan Mardiono sebagai pemegang tender dalam pengadaan alkes rontgen portable di puskesmas di perbatasan, terpencil dan daerah tertinggal.(oji/jpnn)
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Mardiono dua tahun serta denda Rp100 juta subsider kurungan enam bulan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI