Karo Perencanaan Depkes Divonis Dua Tahun

Karo Perencanaan Depkes Divonis Dua Tahun
Karo Perencanaan Depkes Divonis Dua Tahun
"Seharusnya, sesuai dengan hasil dari panitia lelang adalah PT Multi Mega Servis," jelasnya.

Sebelumnya, komisaris PT Kimia Farma, Budiarto Maliang, juga telah disidangkan terkait kasus yang sama. Di mana PT Kimia Farma adalah perusahaan yang ditentukan Mardiono sebagai pemegang tender dalam pengadaan alkes rontgen portable di puskesmas di perbatasan, terpencil dan daerah tertinggal.(oji/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Enam Modus Mengerat Pajak

JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Mardiono dua tahun serta denda Rp100 juta subsider kurungan enam bulan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News