Karo Provos Polri Ingatkan Anggota Tidak Melakukan Pelanggaran Sekecil Apa Pun

Karo Provos Polri Ingatkan Anggota Tidak Melakukan Pelanggaran Sekecil Apa Pun
Kepala Biro (Karo) Provos Divisi Propam Polri Brigjen Pol Gupuh Setiyono (kedua dari kanan) saat memberikan arahan kepada personel Polresta Banjarmasin, Selasa (13/9). ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Kepala Biro (Karo) Provos Divisi Propam Polri Brigjen Gupuh Setiyono memimpin tim supervisi dari Propam ke Polda Kalsel dan polres jajaran melaksanakan pemeriksaan kepada seluruh personel, Selasa.

Pemeriksaan sampel urine hingga senjata api para personel dilakukan guna memastikan tidak adanya pelanggaran.

Ditegaskannya tidak ada ampun bagi anggota Polri menggunakan narkoba. Apalagi sampai terlibat jaringan peredaran.

Untuk itulah, Brigjen Gupuh mengingatkan agar anggota tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun, termasuk bersentuhan dengan barang haram narkoba.

Saat berada di Polda Kalsel, Gupuh juga menyosialisasikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 mengamanatkan adanya penempatan khusus (Patsus) yang diterapkan kepada anggota yang diduga melakukan pelanggaran.

"Seperti reserse, penempatan khusus bisa dilakukan selama 30 hari tujuannya untuk memudahkan penyidikan," kata jenderal bintang satu itu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dia meminta setiap anggota Polri jangan takut memberikan saran jika ada perintah pimpinan yang dinilai tidak benar.

"Atensi pimpinan supaya semua atasan mengingatkan anggota. Begitu juga anggota dapat memberikan saran dan masukan atas setiap perintah," kata dia. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Gupuh Setiyono mewanti-wanti anggota agar tidak melakukan pelanggaran, apalagi bersentuhan dengan narkoba.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News