Karsidi dan Randi Ditangkap, Kaki Kedua Begal Itu Terpaksa Ditembak Polisi
Kamis, 05 Agustus 2021 – 15:44 WIB
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan kapolsek, Karsidi dan Randi sudah melakukan aksi yang sama sebanyak 4 kali dengan modus yang sama. Dan korbannya rata-rata perempuan. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*/palpos.id)
Karsidi, 28, dan Randi, 28, dua begal asal Desa Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, akhirnya ditangkap Tim Macan Komering Polsek Mesuji Raya, Senin (2/8) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis