Karsidi dan Randi Ditangkap, Kaki Kedua Begal Itu Terpaksa Ditembak Polisi
Kamis, 05 Agustus 2021 – 15:44 WIB

Karsidi (28), dan Randi (28), dua pelaku begal saat berada di Polsek Mesuji Raya, Senin (2/8). Foto: humas polsek Mesuji raya
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan kapolsek, Karsidi dan Randi sudah melakukan aksi yang sama sebanyak 4 kali dengan modus yang sama. Dan korbannya rata-rata perempuan. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*/palpos.id)
Karsidi, 28, dan Randi, 28, dua begal asal Desa Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, akhirnya ditangkap Tim Macan Komering Polsek Mesuji Raya, Senin (2/8) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir