Karsidi dan Randi Ditangkap, Kaki Kedua Begal Itu Terpaksa Ditembak Polisi

Karsidi dan Randi Ditangkap, Kaki Kedua Begal Itu Terpaksa Ditembak Polisi
Karsidi (28), dan Randi (28), dua pelaku begal saat berada di Polsek Mesuji Raya, Senin (2/8). Foto: humas polsek Mesuji raya

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan kapolsek, Karsidi dan Randi sudah melakukan aksi yang sama sebanyak 4 kali dengan modus yang sama. Dan korbannya rata-rata perempuan. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*/palpos.id)

Karsidi, 28, dan Randi, 28, dua begal asal Desa Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, akhirnya ditangkap Tim Macan Komering Polsek Mesuji Raya, Senin (2/8) lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News