Kartika MK

Oleh: Dahlan Iskan

Kartika MK
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

Maka, katanya, dokumen agar dikirim dalam bentuk hard copy. Sambil menunggu datangnya kiriman, Arif diminta mengirimkan secara digital dalam dalam bentuk word. Lewat WA.

Begitulah sidang dengan sistem digital. Sistem online itu bukan karena sejak Covid. Sudah ada jauh sebelum Covid.

Seingat saya prakarsa itu dari Prof Jimly Asshiddiqie. Saat itu beliau jadi ketua MK.

Tujuan sidang jarak jauh saat itu untuk pemerataan hukum. Jangan sampai hanya orang Jakarta yang mampu menggugat. Orang daerah juga punya hak.

Maka, jauh sebelum ada sistem zoom, Pak Jimly dan kemudian Prof Mahfud MD, sudah ke sana. Bahwa diadakannya di kampus-kampus itu sekalian agar mahasiswa bisa dapat pengalaman langsung.

Kantor pengacara yang banyak memanfaatkannya, ya, Kartika Law Firm milik Bonyamin dan Arif.

Nama Kartika dipilih karena diilhami oleh kehebatan idealisme Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kartika Chandra. Yakni LBH yang didirikan para tokoh mantan aktivis Partai Masyumi dan PPP.

"Kartika Chandra itu artinya, kan, bulan bintang," kata Arif. Bulan bintang adalah logo partai Islam Masyumi di masa lalu.

Arif pun bercerita mengapa di berkas di Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak ada tanda tangan penggugat maupun pengacaranya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News