Kartini Klaim Bukan Inisiator Suap
Rabu, 05 September 2012 – 05:36 WIB
Kemarin Kartini menolak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Heru. Penolakan Kartini dilakukan karena ia tidak bisa didampingi pengacara. Menurut Sahala, dalam semua pemeriksaan, Kartini wajib didampingi pengacara. Sebab meskipun kemarin diperiksa sebagai saksi, Kartini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
Selasa (28/8) lalu KPK telah memeriksa dua hakim yang menyidangkan perkara penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan dengan terdakwa ketua (nonaktif) dewan M. Yaeni. Dua hakim itu adalah Pragsono (ketua/karir) dan Asmadinata (anggota/karir). Keduanya menyidangkan perkara bersama Kartini.
Ditanya apakah Kartini akan mengungkap kemungkinan keterlibatan Pragsono, Sahala hanya menjawab singkat. "Informasi di media kan seperti itu," katanya. Sahala mengatakan, kliennya akan buka-bukaan kepada penyidik.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan jika tersangka bisa berbicara banyak, itu akan membantu pengembangan kasus. "Masalahnya dia mengatakan itu (keterlibatan yang lain) atau tidak," kata Johan.
JAKARTA - Kartini Juliana Mandalena Marpaung, tersangka kasus dugaan suap terkait perkara perkara penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas
BERITA TERKAIT
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro