Kartu Keluarga Berubah Mulai Juni 2018, Ada 2 Kolom Baru

jpnn.com, SIDOARJO - Format kartu keluarga (KK) akan mengalami perubahan pada tahun ini.
Nantinya, ada dua kolom baru yang ditambahkan. Dengan demikian, kolom di KK menjadi 16.
Dua kolom itu adalah golongan darah dan nomor surat nikah atau akta perkawinan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sidoarjo Medi Yulianto mengatakan, penambahan dua kolom baru itu merupakan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Hal itu tertuang dalam Permendagri nomor 118 tahun 2017 tentang blangko KK, register, dan kutipan akta pencatatan sipil,” kata Medi sebagaimana dilansir Jawa Pos.Com, Sabtu (10/3).
Medi menambahkan, hingga saat ini dua kolom baru dalam KK itu belum diterapkan.
Menurut Medi, penambahan dua kolom dalam KK itu akan diterapkan mulai Juni 2018.
"Masih menunggu blangko dan aplikasi baru dari Kemendagri,” kata Medi.
Format kartu keluarga (KK) akan mengalami perubahan pada tahun ini. Nantinya, ada dua kolom baru yang ditambahkan
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi