Kartu Keluarga Berubah Mulai Juni 2018, Ada 2 Kolom Baru

Kartu Keluarga Berubah Mulai Juni 2018, Ada 2 Kolom Baru
Kartu keluarga (KK) untuk keperluan registrasi ulang data pengguna ponsel. Foto/ilustrasi: JPNN.Com

jpnn.com, SIDOARJO - Format kartu keluarga (KK) akan mengalami perubahan pada tahun ini.

Nantinya, ada dua kolom baru yang ditambahkan. Dengan demikian, kolom di KK menjadi 16.

Dua kolom itu adalah golongan darah dan nomor surat nikah atau akta perkawinan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sidoarjo Medi Yulianto mengatakan, penambahan dua kolom baru itu merupakan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Hal itu tertuang dalam Permendagri nomor 118 tahun 2017 tentang blangko KK, register, dan kutipan akta pencatatan sipil,” kata Medi sebagaimana dilansir Jawa Pos.Com, Sabtu (10/3).

Medi menambahkan, hingga saat ini dua kolom baru dalam KK itu belum diterapkan.

Menurut Medi, penambahan dua kolom dalam KK itu akan diterapkan mulai Juni 2018.

"Masih menunggu blangko dan aplikasi baru dari Kemendagri,” kata Medi.

Format kartu keluarga (KK) akan mengalami perubahan pada tahun ini. Nantinya, ada dua kolom baru yang ditambahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News