Kartu Keluarga Berubah Mulai Juni 2018, Ada 2 Kolom Baru
Sabtu, 10 Maret 2018 – 15:32 WIB
Dia menjelaskan, nomor surat nikah atau perkawinan berguna untuk menjelaskan status pernikahan masyarakat, baik diri sendiri maupun orang tua.
Selain itu, kolom tersebut juga berguna untuk mengetahui status pernikahan, apakah menikah secara hukum negara atau sah secara agama.
Jika seseorang menikah secara hukum negara, nomor itu tercantum pada akta nikah dan surat nikah.
Sementara itu, jika seseorang menikah secara agama, kolom itu juga akan tetap diisi nomor.
Namun, yang menerbitkan nomornya berbeda, bukan Kemenag atau Dispendukcapil, melainkan orang menikahkan pasangan itu.
“Bisa modin desa atau pendeta. Nanti ada sertifikatnya," imbuh Medi. (nis/jee/sb/nis/rek/jpr/jpnn)
Format kartu keluarga (KK) akan mengalami perubahan pada tahun ini. Nantinya, ada dua kolom baru yang ditambahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- Mendagri Tito Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD
- Wamendagri John Wempi Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat
- Gandeng Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
- Kemendagri Instruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi