Kartu Keluarga Berubah Mulai Juni 2018, Ada 2 Kolom Baru
Sabtu, 10 Maret 2018 – 15:32 WIB

Kartu keluarga (KK) untuk keperluan registrasi ulang data pengguna ponsel. Foto/ilustrasi: JPNN.Com
Dia menjelaskan, nomor surat nikah atau perkawinan berguna untuk menjelaskan status pernikahan masyarakat, baik diri sendiri maupun orang tua.
Selain itu, kolom tersebut juga berguna untuk mengetahui status pernikahan, apakah menikah secara hukum negara atau sah secara agama.
Jika seseorang menikah secara hukum negara, nomor itu tercantum pada akta nikah dan surat nikah.
Sementara itu, jika seseorang menikah secara agama, kolom itu juga akan tetap diisi nomor.
Namun, yang menerbitkan nomornya berbeda, bukan Kemenag atau Dispendukcapil, melainkan orang menikahkan pasangan itu.
“Bisa modin desa atau pendeta. Nanti ada sertifikatnya," imbuh Medi. (nis/jee/sb/nis/rek/jpr/jpnn)
Format kartu keluarga (KK) akan mengalami perubahan pada tahun ini. Nantinya, ada dua kolom baru yang ditambahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi