Kartu Tani Sakti Bagi Petani, Kementan Dorong Pemda Tingkatkan Pelayanan Transaksi

Kartu Tani Sakti Bagi Petani, Kementan Dorong Pemda Tingkatkan Pelayanan Transaksi
Ilustrasi Kartu Tani. Foto: Kementan

Selain itu, sambungnya, membebaskan biaya transaksi pembelian pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani di KPL yang semula Rp 3.000 menjadi Rp 0 mulai tanggal 25 Februari 2019.

“Selanjutnya, mengoptimalkan fungsi komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di wilayah saudara dan menyediakan anggaran pendampingannya,” katanya.

Kepala Bidang Perdagangan Dinperindag Kabupaten Purbalingga Johan Arifin mengatakan, saat ini di Purbalingga terdapat enam distributor pupuk bersubsidi yang melayani penyaluran ke 116 KPL.

“Sebelumnya ada 128 KPL, namun sejak tahun 2019 hanya ada 116 KPL karena 12 KPL di antaranya mengundurkan diri. Kami memang menyarankan kepada KPL yang tidak memiliki cukup modal untuk mengundurkan diri daripada menghambat hak petani dan dipaksakan meminta tebusan lebih dulu,” tutur Johan.

Data Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah mencatat, Kabupaten Purbalingga menempati peringkat keempat dalam hal progres penggunaan KT di Jateng periode Januari hingga Juni 2019 karena mencapai 35.655 transaksi.

Peringkat pertama Kabupaten Temanggung sebanyak 82.589 transaksi, peringkat kedua Wonogiri sebanyak 46.553 transaksi, dan peringkat ketiga Karanganyar sebanyak 42.358 transaksi.

Khusus di Kabupaten Purbalingga, Kecamatan Kutasari menempati peringkat pertama karena mencapai 4.727 transaksi dalam periode Januari hingga Juni 2019. (adv/jpnn)


Kementerian Pertanian (Kementan) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) meningkatkan pelayanan transaksi Kartu Tani (KT) di kios pupuk demi memberikan pelayanan yang baik kepada petani.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News