Kartu Ujian CPNS 2021 & PPPK Sudah Bisa Dicetak, Ada 5 Ketentuan

Kartu Ujian CPNS 2021 & PPPK Sudah Bisa Dicetak, Ada 5 Ketentuan
Kartu ujian CASN 2021 baik peserta tes CPNS maupun PPPK, sudah bisa dicetak. Foto: dokumentasi Susi Maryani

jpnn.com, JAKARTA - Para peserta tes CPNS 2021 dan PPPK sudah bisa mencetak kartu ujian. Pencetakan kartu sudah dilakukan sejak 23 Agustus bersamaan dengan keluarnya jadwal seleksi CPNS 2021 dan PPPK serta persyaratan peserta tes sesuai rekomendasi Satgas Covid-19.

"Alhamdulillah, sejak tadi malam sudah bisa cetak kartu ujian," kata Ketum DPP Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Selasa (24/8).

Dia mengingatkan seluruh honorer peserta tes PPPK formasi guru dan nonguru untuk terus memantau portal SSCASN.

Untuk PPPK guru ada portal tambahan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal sama diungkapkan Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Provinsi Sumatera Selatan Susi Maryani.

Dia mengaku baru mencetak kartu hari ini karena tadi malam susah mengaksesnya.

"Tadi malam lemot mungkin banyak yang buka. Alhamdulillah subuh tadi sudah bisa cetak kartu ujian CASN 2021," terangnya.

Di dalam kartu ujian yang harus dicetak para peserta tes CPNS 2021, PPPK guru, dan PPPK nonguru, ada lima ketentuan yang tertera di bawahnya. Ketentuan ini harus dicermati para peserta tes yaitu:

Para peserta tes CPNS 2021, PPPK guru, PPPK nonguru sudah bisa mencetak kartu ujian di mana ada 5 ketentuan yang harus diperhatikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News