Kartu Ujian CPNS 2021 & PPPK Sudah Bisa Dicetak, Ada 5 Ketentuan
Selasa, 24 Agustus 2021 – 07:02 WIB
1. Kartu peserta ujian ini wajib dibawa saat pelaksanaan ujian.
2. Peserta wajib membawa kartu bukti identitas diri (asli) yang tercantum pada kartu ini dan terdapat di dalam sistem pada saat pelaksanaan ujian.
3. Peserta wajib mengisi dan membawa bukti Deklarasi Sehat yang terdapat pada halaman resume SSCASN.
4. Peserta wajib menggunakan masker dan protokol kesehatan selama berada di lokasi ujian.
5. Peserta wajib mematuhi peraturan saat pelaksanaan ujian. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Para peserta tes CPNS 2021, PPPK guru, PPPK nonguru sudah bisa mencetak kartu ujian di mana ada 5 ketentuan yang harus diperhatikan
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Gitagama: Setiap PPPK Itu Gajinya Berbeda
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani