Karya Ngenteg Linggih kembali Digelar, Bupati Tabanan: Upaya Pelestarian Adat dan Budaya

Karya Ngenteg Linggih kembali Digelar, Bupati Tabanan: Upaya Pelestarian Adat dan Budaya
Bupati kabupaten Tabanan, I Komang Gede Sanjaya Berkomitmen Menjaga Adat dan Budaya Bali, dengan menggelar Upacara Karya Ngenteg Linggih. Foto: Pemkab Tabanan

jpnn.com, TABANAN - Karya Ngenteg Linggih kembali dilakukan oleh masyarakat Bali, setelah ditunda selama lebih dari dua tahun karena pandemi Covid-19.

Ritual untuk mempersembahkan kehormatan kepada para dewa dan leluhur yang dilakukan di pura atau kuil ini merupakan bagian dari upaya penganut Hindu yang dikenal sebagai Odalan.

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya bersama jajaran pemerintah setempat menghadiri Uleman Upacara Karya Ngenteg Ligih, Mupuk Pedagingan, dan Mepedudusan Agung di Pura Dalem Panti, Banjar Kuwum Ancak, Desa Adat Kuwum, Kecamatan Marga pada Selasa (28/3).

Dana yang digunakan untuk pembangunan Pura berasal dari sumbangan para keturunan yang dihimpun dari 75 Kepala Keluarga, dana punia, dan penggalian dana.

"Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya terhadap bendesa adat dan kekompakan masyarakat dalam memperjuangkan pelestarian adat, agama, dan budaya,” ujar Sanjaya dalam keterangannya, Rabu (29/3).

Sanjaya menilai pelaksanaan ritual itu sangat erat kaitannya dengan visi Tabanan dalam membangun Tabanan Era Baru melalui pelestarian Adat, Agama, dan Budaya.

Menurutnya, melalui pelaksanaan Karya Ngenteg Linggih, masyarakat Bali dapat mempertahankan tradisi adat dan kepercayaan yang diwariskan oleh leluhur mereka, serta menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan budaya Bali yang kaya dan unik.

"Penting bagi kami untuk terus berada dan berjalan bersama masyarakat dalam melestarikan adat, agama, dan budaya di Bali, terutama ketika pemerintah provinsi sedang memperjuangkan undang-undang itu," tutur Sanjaya.

Bupati Tabanan mengatakan bahwa digelarnya kembali Karya Ngenteg Linggih sebagai upaya pelestarian adat dan budaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News