Karyawan Perhutani Minta Kebijakan KHDPK Dibatalkan, Ini Alasannya
Menurut Ikhsan, Kementerian LHK dalam menetapkan kebijakan KHDPK terkesan hanya mendengarkan pihak-pihak tertentu.
"Kebijakan tersebut juga miskin sosialisasi sehingga rawan diselewengkan oleh oknum-oknum pelakunya. Mitigasi risiko terhadap kebijakan KHDPK juga belum dilaksanakan dengan baik," ujarnya.
Selama ini, lanjut Ikhsan, prinsip-prinsip menetapkan kebijakan publik terkesan tertutup dan ada niat-niat untuk mengelabui.
"Kami memohon kebijakan KHDPK ditinjau ulang melibatkan banyak pihak yang terdampak baik langsung maupun tidak langsung," katanya.
Diketahui, hutan Jawa seluas tiga juta hektar memiliki nilai strategis untuk kehidupan sekitar 56% penduduk Indonesia, yakni penyeimbang tata air (hidrologi), perlindungan terhadap ancaman bencana banjir, tanah longsor, dan kekeringan.
Selain itu, hutan memiliki nilai strategis dalam pelestarian plasma nutfah, dan sumber pangan bagi masyarakat. Nilai strategis tersebut hutan harus dikelola dengan prinsip-prinsip profesionalisme, melibatkan banyak pihak, dengan keputusan pengelolaan secara kolektif dan kolegial. (jlo/jpnn)
Serikat karyawan Perhutani kembali meminta kebijakan KHDPK dibatalkan. Simak alasannya
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Mudik Asyik Bersama BUMN 2024: Perhutani Berangkatkan Ratusan Peserta
- Perhutani Group Sukseskan Program Cikole Kampung Re/UpCycle Bebas Sampah
- Lewat Semarak Ramadan Berkah, Perhutani Gelar Bazar Sembako Murah di 5 Lokasi
- Perhutani dan SKK Migas Tanam Ribuan Bibit Pohon di Bogor
- Perhutani Berhasil Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif
- Perhutani Beri Apresiasi untuk Para Mitra