Karyawan tak Terima THR, Segera Lapor ya

Karyawan tak Terima THR, Segera Lapor ya
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SANGATTA -
Seluruh perusahaan harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.

Jika tidak, siap-siap mendapatkan sanksi berat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim), Kaltim. Saat inii ada 643 perusahaan yang tersebar di Kutim.

Pembayaran THR ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Sedikitnya terdapat tujuh poin yang termuat dalam himbauan peraturan tersebut. Yakni perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan diberikan sekali dalam setahun.

Kemudian besaran THR mengacu masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih besar satu bulan upah dan atau yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Selanjutnya upah satu bulan adalah pokok ditambah tunjangan tetap. Pemberian THR disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing kecuali kesepakatan pengusaha dengan pekerja. THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja dengan perjanjian kerja tidak tertentu yang putus hubungan kerjanya terhitung 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya maka berhak mendapatkan THR dan THR keagamaan diberikan dalam bentuk uang.

Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan maka dapat dikenakan sanksi denda maupun administrasi sesuai dengan ketentuan.

Seluruh perusahaan harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News