Karyawan tak Terima THR, Segera Lapor ya

Karyawan tak Terima THR, Segera Lapor ya
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dikatakan Kadisnakertrans, Abdullah Fauzi, agar diketahui lebih awal, pihaknya mulai melakukan penyebaran himbauan berupa surat edaran kepada semua perusahaan. Baik berupa tulisan maupun via email.

"Jadi kami mulai melakukan penyebaran imbauan. Sebenarnya mereka sudah tahu kewajiban itu, hanya saja kami ingatkan kembali. THR adalah kewajiban. Jika tidak dibayar maka siap- siap mendapatkan sanksi," Fauzie.

Teguran keras ini dilayangkan agar perusahaan taat akan aturan. Yakni menunaikan kewajiban untuk memberikan hak karyawan.

"Sebelum pulang kampung mereka sudah dapat. Jangan sampai pulang kampung tidak dapat THR. Kalau setelah hari raya untuk apa. Mereka berharap sebelumnya karena untuk keluarga. Ini merupakan kebahagiaan tersendiri bagi mereka. Jadi berikan secepatnya," katanya, seperti diberitakan Bontang Post (Jawa Pos Group).

Karenanya pria yang juga berprofesi sebagai ustaz itu meminta kepada pekerja yang terlambat atau tidak mendapatkan THR dapat melaporkan secepatnya.

"Jika hak tidak diberikan maka langsung laporkan kepada kami. Jika terbukti akan kami berikan sanksi. Sebab THR merupakan kewajiban," katanya. (dy)


Seluruh perusahaan harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News