Karyawati Hotel Sedang Tidur di Indekos, Mas BN Masuk, Lalu
Rabu, 08 September 2021 – 08:58 WIB

Pelaku pembunuhan ditangkap. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 29 tahun.
“Kami melakukan penelusuran dari jejak digital pelaku, sehingga diamankan di kosan pelaku,” ucapnya. (tangerangekspres)
Peristiwa yang dialami karyawati hotel terjadi di indekosnya saat pagi hari. Pengakuan Mas BN seperti ini.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan