Karyawati Hotel Sedang Tidur di Indekos, Mas BN Masuk, Lalu
Rabu, 08 September 2021 – 08:58 WIB
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 29 tahun.
“Kami melakukan penelusuran dari jejak digital pelaku, sehingga diamankan di kosan pelaku,” ucapnya. (tangerangekspres)
Peristiwa yang dialami karyawati hotel terjadi di indekosnya saat pagi hari. Pengakuan Mas BN seperti ini.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka