Kasasi Ditolak, Buni Yani Bisa PK
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Buni Yani, terdakwa perkara Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, Fahri mengatakan, Buni bisa menempuh langkah hukum selanjutnya yakni peninjauan kembali (PK) dengan menyiapkan bukti baru.
"Itu domainnya Mahkamah Agung (MA). Kalau sudah diputuskan, selanjutnya adalah mencari novum baru untuk melanjutkan PK (peninjauan kembali). Itu bagian dari hak dia," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Senin (26/11).
Mantan wakil sekretaris jenderal (wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyarankan Buni mengikuti saja proses hukum yang berjalan. "Ikuti proses hukum yang ada," tegasnya.
Menurut Fahri, dalam kasus Buni itu ada unsur lawan melawan. Dia mengatakan, Buni membuka perdebatan soal pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu.
Apa yang disampaikan Buni itu kemudian menjadi bahan orang melaporkan Ahok. Kemudian, orang memidanakan Buni yang mengunggah dokumen pidato itu, karena menganggapnya melakukan pengeditan. "Pengeditan itu yang mungkin terbukti, karena itu unsurnya dianggap ada persoalan dari pengeditannya," ujar Fahri.
Politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB(m) itu menambahkan, dengan keluarnya putusan kasasi, berarti Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), sampai MA memiliki keyakinan dan konsistensi. "Berarti pengadilan punya keyakinan, di tingkat PN PT dan sekarang itu kasasi. Ada istilahnya konsistensi bukti bahwa pengeditan itu menjadi sebuah persoalan. Jadi, itu silakan dilanjutkan di PK, gitu," kata Fahri.
Seperti diketahui, MA menolak kasasi Buni per 22 November 2018. MA menolak kasasi Buni Yani dengan perbaikan. Hanya saja belum diketahui berapa lama masa hukuman yang harus dijalani Buni.
MA menolak kasasi Buni per 22 November 2018 dengan perbaikan. Hanya saja belum diketahui berapa lama masa hukuman yang harus dijalani Buni.
- Ketua Majelis Adat Sasak Mengajukan 2 Nama Menteri Untuk Mengisi Kabinet Prabowo
- PT 4 Persen Diubah, Fahri: Baiknya Ditetapkan Lebih Cepat
- Aktivis 98 Sepakat Menjaga Demokrasi
- Fahri Hamzah Mengaku 15 Tahun Diincar KPK, Novel Baswedan: Masih Saja Bohong
- Sentil Fahri Hamzah yang Sebut Anies-Muhaimin Tersangka setelah Pilpres, Sahroni: Sadarlah!
- Elektabilitas PSI dan Gelora Terdongkrak Tokoh Parpol dan Prabowo-Gibran, Begini Datanya