Kasasi Ditolak, Buni Yani Bisa PK

Kasasi Ditolak, Buni Yani Bisa PK
Buni Yani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Buni Yani, terdakwa perkara Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, Fahri mengatakan, Buni bisa menempuh langkah hukum selanjutnya yakni peninjauan kembali (PK) dengan menyiapkan bukti baru.

"Itu domainnya Mahkamah Agung (MA). Kalau sudah diputuskan, selanjutnya adalah mencari novum baru untuk melanjutkan PK (peninjauan kembali). Itu bagian dari hak dia," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Senin (26/11).

Mantan wakil sekretaris jenderal (wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyarankan Buni mengikuti saja proses hukum yang berjalan. "Ikuti proses hukum yang ada," tegasnya.

Menurut Fahri, dalam kasus Buni itu ada unsur lawan melawan. Dia mengatakan, Buni membuka perdebatan soal pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu.

Apa yang disampaikan Buni itu kemudian menjadi bahan orang melaporkan Ahok. Kemudian, orang memidanakan Buni yang mengunggah dokumen pidato itu, karena menganggapnya melakukan pengeditan. "Pengeditan itu yang mungkin terbukti, karena itu unsurnya dianggap ada persoalan dari pengeditannya," ujar Fahri.

Politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB(m) itu menambahkan, dengan keluarnya putusan kasasi, berarti Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), sampai MA memiliki keyakinan dan konsistensi. "Berarti pengadilan punya keyakinan, di tingkat PN PT dan sekarang itu kasasi. Ada istilahnya konsistensi bukti bahwa pengeditan itu menjadi sebuah persoalan. Jadi, itu silakan dilanjutkan di PK, gitu," kata Fahri.

Seperti diketahui, MA menolak kasasi Buni per 22 November 2018. MA menolak kasasi Buni Yani dengan perbaikan. Hanya saja belum diketahui berapa lama masa hukuman yang harus dijalani Buni.

MA menolak kasasi Buni per 22 November 2018 dengan perbaikan. Hanya saja belum diketahui berapa lama masa hukuman yang harus dijalani Buni.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News