Kasasi Ditolak, Buni Yani Bisa PK
Senin, 26 November 2018 – 13:47 WIB
Pada November 2017, Buni divonis Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat, satu tahun enam bulan penjara dalam perkara penyebaran ujaran kebencian benuansa suku, agama, ras dan antargolongan. Buni terbukti melanggar UU ITE. Buni kemudian mengajukan banding di PT. Namun, PT menolak bandingnya April 2018. Jaksa dan Buni Yani pun menempuh jalur kasasi. (boy/jpnn)
MA menolak kasasi Buni per 22 November 2018 dengan perbaikan. Hanya saja belum diketahui berapa lama masa hukuman yang harus dijalani Buni.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- PKS Ngebet Merapat ke Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah Singgung Gagasan yang Sulit Dikompromikan
- Ketua Majelis Adat Sasak Mengajukan 2 Nama Menteri Untuk Mengisi Kabinet Prabowo
- PT 4 Persen Diubah, Fahri: Baiknya Ditetapkan Lebih Cepat
- Aktivis 98 Sepakat Menjaga Demokrasi
- Fahri Hamzah Mengaku 15 Tahun Diincar KPK, Novel Baswedan: Masih Saja Bohong
- Sentil Fahri Hamzah yang Sebut Anies-Muhaimin Tersangka setelah Pilpres, Sahroni: Sadarlah!