Kasasi Ditolak MA, Jajang dan Doni Tetap Dihukum Mati

Kasasi Ditolak MA, Jajang dan Doni Tetap Dihukum Mati
Dua terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online divonis mati di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (14/10/2019). (ANTARA/Feri Purnama)

Pengakuan pelaku bahwa aksi pembunuhan itu sudah direncanakan karena ingin memiliki mobil milik korban.

BACA JUGA: Usai Sosialisasi Bahaya COVID-19, Kepala Kampung Dianiaya Jadi Kayak Begini

Kedua pelaku berpura-pura menyewa mobil korban dengan tujuan ke Garut, di perjalanan korban dianiaya menggunakan senjata tajam, kemudian dilindas mobil berulang-ulang hingga akhirnya korban tewas.(antara/jpnn)

Permohonan kasasi dua terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online yang divonis mati Pengadilan Negeri Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditolak Mahkamah Agung. Keduanya tetap dijatuhi hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News