Kasasi Ditolak, Mantan Polisi Ini Tetap Dihukum Mati

Kasasi Ditolak, Mantan Polisi Ini Tetap Dihukum Mati
Terdakwa pembunuh mantan anggota DPRD Bandarlampung M. Pansor, Brigadir Medi Andika, memeluk ibunya di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang (20/3). FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADAR LAMPUNG

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Upaya kasasi yang diajukan terpidana mati kasus pembunuhan Medi Andika ditolak Mahkamah Agung (MA).

Terdakwa pembunuh anggota DRPD Lampung, M. Pansor tersebut harus menjalani hukuman mati.

MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, April 2017 silam, majelis hakim yang diketuai Minanoer Rahman menjatuhkan pidana mati kepada mantan polisi yang terakhir berpangkat Brigadir itu.

Lantas, mantan personel Polresta Bandrlampung itu mengajukan banding dan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan hakim pada pengadilan tingkat pertama.

Panitera Muda Tindak Pidana Umum Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Husnul Mauly mengatakan, putusan MA ini tertuang dalam petikan kasasi 984/K/Pid.B/2017.

”Berdasar petikan putusan yang kami terima, Mahkamah Agung menolak permohonan terdakwa Medi Andika," kata Husnul Mauly.

Dalam poin kedua petikan tersebut, Mahkamah Agung menguatkan dua putusan sebelumnya. ”(Kasasi) ditolak. MA menguatkan putusan (hukuman mati) dua pengadilan sebelumnya,” sebut dia.

Upaya kasasi yang diajukan terpidana mati kasus pembunuhan Medi Andika ditolak Mahkamah Agung (MA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News