Kasasi Ditolak, Mantan Polisi Ini Tetap Dihukum Mati
Untuk pertimbangan hakim agung menjatuhkan putusan tersebut, Husnul mengaku belum mengetahuinya. Pasalnya pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan. ”Kalau pertimbangannya, kami belum tahu. Salinan lengkapnya belum kami terima," ujarnya.
Dilanjutkan, pihaknya belum mengirimkan pemberitahuan kepada jaksa dan pengacara Medi Andika. Ini menunggu salinan lengkap yang diterima Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Terpisah, salah seorang pengacara Medi Andika, Kabul membenarkan kasasi ditolak. Namun pihaknya belum mendapatkan petikan putusan Mahkamah Agung. ”Infonya begitu (kasasi ditolak, Red). Tapi belum tahu ini. Kami belum terima petikannya. Karena itu belum menentukan langkah selanjutnya,” kata Kabul.
Pada bagian lain, Kasiintel Kejari Bandarlampung Andrie W. Setiawan mengatakan, pihaknya belum mengetahui kasasi Medi ditolak. ”Belum tahu, kami belum menerima petikan putusannya,” sebut Andrie.
Diketahui, M. Pansor ditemukan tewas dengan cara dimutilasi, April 2016 silam. Kasus pembunuhan ini diawali dengan hilangnya mantan angota DPRD Bandarlampung itu.
Kemudian ditemukan potongan tubuh yang diduga jasad M. Pansor di sungai OKU Timur, Sumatera Selatan.
Juli 2016, Polda Lampung menangkap Medi Andika dan Tarmidi, yang merupakan seorang karyawan rumah makan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Tarmidi divonis satu tahun dan enam bulan penjara, potong masa tahanan. (nca/c1/ais)
Upaya kasasi yang diajukan terpidana mati kasus pembunuhan Medi Andika ditolak Mahkamah Agung (MA).
Redaktur & Reporter : Budi
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Polisi Ungkap Penyebab Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading, Ternyata
- Sepekan, Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Wanita di Kubu Raya Kalbar, Motifnya
- Sesosok Mayat Wanita Hamil Ditemukan di Ruko Kelapa Gading, Kondisi Berlumuran Darah
- Erni Fatmawati Dibunuh Sehari Jelang Lebaran, Motifnya Ternyata