Kriminolog Nilai Suci Bisa Disanksi UU KDRT

jpnn.com, PALEMBANG - Kriminolog Sri Sulastri SH menilai, lebih tepat jika sanksi terhadap Suci mengacu pada UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Dalam kasus ini, pelaku (Suciati) juga korban KDRT dari korban (suaminya). Karena itu, ini kategorinya pidana khusus,” beber dia.
Dalam UU tentang KDRT, yang tidak mengatur sanksi hukuman mati. “Karena sifat khususnya tadi, KUHP tidak diberlakukan dalam kasus ini,” pungkasnya.
Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Sumsel, Hj Titis Rahmawati SH mengungkapkan, tersangka kasus ini bisa dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pun pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Tapi yang terpenting, latar belakang dan alasan dari peristiswa tersebut,” tandasnya.
Titis melihat, pembunuhan dilakukan karena ada ketakutan yang sangat dari pelaku. Selama ini menjadi korban KDRT, pelaku khawatir akan dibunuh bila suaminya masih hidup.
Sementara itu, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Sumsel mencatat, sepanjang 2017 ada 708 kasus KDRT. Rincinya, kekerasan fisik 343 kasus, psikis 100 kasus, seksual 226 kasus, trafficking 1 kasus, penelantaran 32 kasus, eksploitasi 2 kasus dan lainnya 79 kasus.
“Tekanan ekonomi dan perlakuan semena-mena (psikilogis) merupakan dua faktor utama terjadinya KDRT,” jelas Kepala BP3A Sumsel, Hj Susna Sudarti SE MM, kemarin.
Kriminolog Sri Sulastri SH menilai, lebih tepat jika sanksi terhadap Suci mengacu pada UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap