Kriminolog Nilai Suci Bisa Disanksi UU KDRT

Kriminolog Nilai Suci Bisa Disanksi UU KDRT
Tersangka Suciati (kanan) saat diamankan di Polsek Seberang Ulu I. Foto: sumeks.co.id/jpg

Korban kekerasan akan diberikan pendampingan. Baik bantuan hukum maupun psikolog untuk memulihkan psikisnya. Kasus yang ada sedikit banyak akan mempengaruhi kejiwaan. Karena itu, dibutuhkan tenaga ahli yang bisa memulihkan kondisi mereka.

Terkait kasus penganiayaan istri terhadap suami, Susna mengungkapkan biasanya hal itu disebabkan konflik yang telah lama terjadi. “Selama ini mungkin ditahan. Kemudian saat puncaknya, ya nekat tadi. Karena itu, harus dicari tahu dulu penyebabnya,” pungkas Susna.(afi/kos/wly/kms/ce1)


Kriminolog Sri Sulastri SH menilai, lebih tepat jika sanksi terhadap Suci mengacu pada UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News