Kriminolog Nilai Suci Bisa Disanksi UU KDRT
Sabtu, 10 Maret 2018 – 03:45 WIB
Korban kekerasan akan diberikan pendampingan. Baik bantuan hukum maupun psikolog untuk memulihkan psikisnya. Kasus yang ada sedikit banyak akan mempengaruhi kejiwaan. Karena itu, dibutuhkan tenaga ahli yang bisa memulihkan kondisi mereka.
Terkait kasus penganiayaan istri terhadap suami, Susna mengungkapkan biasanya hal itu disebabkan konflik yang telah lama terjadi. “Selama ini mungkin ditahan. Kemudian saat puncaknya, ya nekat tadi. Karena itu, harus dicari tahu dulu penyebabnya,” pungkas Susna.(afi/kos/wly/kms/ce1)
Kriminolog Sri Sulastri SH menilai, lebih tepat jika sanksi terhadap Suci mengacu pada UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja
- Polisi Ungkap Penyebab Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading, Ternyata
- Sepekan, Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Wanita di Kubu Raya Kalbar, Motifnya
- KA Expres Rajabasa Tabrak Bus Putra Sulung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Sesosok Mayat Wanita Hamil Ditemukan di Ruko Kelapa Gading, Kondisi Berlumuran Darah