Kasasi Tomy Winata terkait Hotel Kuta Paradiso Ditolak MA

Kasasi Tomy Winata terkait Hotel Kuta Paradiso Ditolak MA
Mahkamah Agung. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pengusaha Tomy Winata sehubungan gugatan wanprestasi terhadap PT Geria Wijaya Prestige, pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Bali.

“Tolak,” tulis amar putusan kasasi yang terpampang di website MA. Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Kamis (19/11) oleh majelis hakim yang diketuai Zahrul Rabain dengan anggota, Rahmi Mulyati dan Ibrahim.

Seperti diketahui, selain PT Geria Wijaya Prestige (GWP), dalam gugatan wanprestasi dengan meminta ganti rugi lebih dari 31 juta dolar AS itu, Tomy Winata (TW) yang meminta hakim mengesahkan akta pengalihan hak tagih dari Bank CCBI kepada dirinya itu juga menyertakan Harijanto Karjadi (selaku pemegang saham dan direktur PT GWP) sebagai tergugat II.

Dengan ditolaknya upaya kasasi, ini menjadi kekalahan kali ketiga Tomy Winata terkait dengan perkara perdata tersebut. Sebelumnya, pada 18 Juli 2019, melalui putusan perkara Nomor: 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, gugatan Tomy Winata tersebut ditolak seluruhnya oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Pembacaan putusan perkara itu sempat diwarnai aksi kekerasan yang dilakukan pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago, yang menyabetkan ikat pinggang ke arah majelis hakim yang diketuai Sunarso. Desrizal pun diproses hukum dan telah menjalani hukuman.

Terhadap putusan PN Jakpus tersebut, TW lalu mengajukan banding. Pada tanggal 26 Desember 2019, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan Nomor: 702/PDT/2019/PT.DKI menguatkan putusan PN Jakpus. Terakhir, upaya kasasi TW pun ditolak MA.

Keterlibatan TW dalam sengketa utang-piutang PT GWP bermula dari jual-beli dan pengalihan hak tagih (cessie) piutang PT GWP yang diklaim Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) kepadanya.  

TW mendapatkan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank CCBI (d/h Bank Multicor, satu dari tujuh anggota sindikasi kreditur PT GWP dalam proyek pembangunan Hotel Kuta Paradiso tahun 1995).

MA menolak permohonan kasasi yang diajukan pengusaha Tomy Winata sehubungan gugatan wanprestasi terhadap pemilik Kuta Paradiso

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News