Kasasi Tomy Winata terkait Hotel Kuta Paradiso Ditolak MA

Kasasi Tomy Winata terkait Hotel Kuta Paradiso Ditolak MA
Mahkamah Agung. Foto: dok jpnn

Klaim porsi hak tagih piutang bernilai 2 juta dolar AS itu dibeli TW melalui akta bawah tangan sebesar Rp 2 miliar.

Terkait hal itu, Fireworks Ventures Limited yang mengklaim sebagai pemegang hak tagih tunggal karena membeli piutang (aset kredit) PT GWP yang berasal dari Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI  Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Tahun 2004, melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Bank CCBI dan Tomy Winata di PN Jakarta Utara.

Pada 15 Oktober 2019, melalui putusan perkara perdata  No. 555/pdt.G/Jkt.Utr., majelis hakim dalam amar putusannya antara lain menyatakan bahwa Bank CCBI dan TW telah melakukan perbuatan melawan hukum sehubungan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank CCBI ke Tomy Winata pada 12 Februari 2018. Majelis juga menyatakan pengalihan hak tagih itu tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.

Selain itu, Bank CCBI diperintahkan menyerahkan jaminan utang berupa tiga Sertifikat HGB atas nama PT GWP kepada Fireworks Ventures Limited saat putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara ini sekarang dalam proses kasasi. (dil/jpnn)

MA menolak permohonan kasasi yang diajukan pengusaha Tomy Winata sehubungan gugatan wanprestasi terhadap pemilik Kuta Paradiso


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News