Kasat Reskrim Dicopot Gegara Tembak 5 Kali Kepada Terduga Pelaku Kejahatan, Ada Sanki Pidana?
Minggu, 24 Oktober 2021 – 17:23 WIB
Suparji menegaskan, bila terbukti AKP Amri bisa dijerat sanksi pidana.
"Ya, jika dilakukan secara sewenang-wenang (sanksi pidana)," pungkas Suparji Ahmad.
Sebelumnya, korban IL dilarikan ke RSUD Andi Djemma, Masamba, Kabupaten Luwu Utara setelah terluka parah dan kritis usai ditembak polisi sebanyak lima kali ketika penangkapan pada Sabtu, 9 Oktober 2021.
Diketahui, timah panas dari senjata polisi bersarang di lutut, bagian bawah perut, dan dua luka di paha sehingga mendapat delapan jahitan di tubuhnya.
Konon, IL ditangkap lantaran terlibat dua kasus tindak pidana, yaitu dugaan penganiayaan pada November 2020 dan pembakaran pada Januari 2021.(cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad meresponskasus Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Amri yang dicopot dari jabatannya karena menangkap sekaligus menembak kaki terduga pelaku kejahatan sebanyak lima kali
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Melalui Operasi Pekat, Polres Metro Bekasi Meringkus 31 Pelaku Kejahatan
- 9 Pelaku Kejahatan di Jakut Diamankan, 3 Didor Kakinya, Lihat
- Pak Kasat Reskrim Kena Panah di Kepala, Begini Ceritanya
- Selama Januari-September 2023, Polda Riau Gulung 34 Pelaku Karhutla
- Bobby Nasution: Ke Depan Harus Dilakukan Tindakan yang Lebih Tegas Lagi
- Irjen Lotharia Sampaikan Pernyataan Tegas, Baret Siap-Siap Saja