Kasat Reskrim Dicopot Gegara Tembak 5 Kali Kepada Terduga Pelaku Kejahatan, Ada Sanki Pidana?

Kasat Reskrim Dicopot Gegara Tembak 5 Kali Kepada Terduga Pelaku Kejahatan, Ada Sanki Pidana?
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Dok for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad merespons kasus Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Amri yang dicopot dari jabatannya karena menangkap sekaligus menembak kaki terduga pelaku kejahatan sebanyak lima kali.

Perwira Polri itu kini dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). AKP Amri juga diperiksa oleh tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) atas insiden itu.

Menurut Suparji Ahmad, sanksi yang diberikan itu bagian dari sikap tegas atas tindakan dugaan penyalagunaan wewenang dalam menjalankan tugas.

"Mutasi tersebut bagian daei sikap tegas dan sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan," kata Suparji kepada JPNN.com, Minggu (24/10).

Akademisi Universitas Al-Alzhar itu menegaskan ihwal sanki pidana perlu dilakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan itu menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak.

Sebab, hasil pemeriksaan bisa diketahui apa penyebab penembakan tersebut dilalukan.

"Soal tindakan lain (sanki pidana) atau sanksi lain perlu dilakukan pemeriksaan," ucap

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad meresponskasus Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Amri yang dicopot dari jabatannya karena menangkap sekaligus menembak kaki terduga pelaku kejahatan sebanyak lima kali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News