Kasat Reskrim Menyamar, Dampaknya Luar Biasa, Ayo Lagi Ndan!

Kasat Reskrim Menyamar, Dampaknya Luar Biasa, Ayo Lagi Ndan!
Warga antre mengurus pembuatan E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Kadiskominfo Banyuasin, Erwin Ibrahim menerangkan warga jangan urus e-KTP atau KK lewat calo.

“Jangan percaya calo. Pelayanan kependudukan sudah mudah dan tanpa biaya,” sebutnya. Jika ada kejanggalan segera laporkan ke Bupati lewat PPID Kominfo, Inspektorat, atau Disdukcapil.

Di Muba, Kadisdukcapil Muba Asmarani SSos mengklaim sudah melarang pegawainya menerima uang dalam proses buat e-KTP. “Itu semuanya gratis. Jikapun ada warga yang memberikan, harus dikembalikan,” sebutnya.

Kalau terbukti masih meminta, oknum pegawai disanksi tegas, jika honorer langsung dipecat. “Buat e-KTP syaratnya cuma KK. Prosesnya hanya setengah jam, jika internet lancar,” tuturnya.

Sekretaris Disdukcapil Mura, Tanang mengatakan pihaknya mengawasi dengan ketat meminimalisir pungli, seperti menyediakan nomor antrean, pemasangan baliho peringatan agar masyarakat tidak memberi uang pelicin kepada petugas, dan menyediakan blangko khusus dengan tulisan gratis. “Sudah kita lakukan sejak dulu,” katanya.

Kepala Dinas Dukcapil OKI, CHolid Hamdan, meminta masyarakat jangan segan melapor jika terjadi praktik pungli. “Kami komitmen, ada petugas nakal disanksi berat,” tegas Cholid.

Apalagi sebelumnya Inspektorat OKI pernah menangani kasus dugaan pungli e-KTP, dan pelaku pungli diminta mengganti biaya yang dikeluarkan masyarakat. Kepala Disdukcapil Ogan Ilir, Akh Lutfie juga demikian. “Kami tegas melarang itu. Semoga kasus ini tak terjadi di kantor kita,” tuturnya.

Sementara Disdukcapil Empat Lawang klaim tidak pilih kasih urus semua permohonan warga. “Syarat lengkap langsung diproses,” jelas Kepala Disdukcapil Empat Lawang, Peterson Okky Bial melalui Kasi Siak Hary Truman.

Penyidik Satreskrim Polres Lahat, Sumsel, menetapkan tiga tersangka kasus pungli pengurusan e-KTP yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Disdukcapil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News