Kasatpol PP Makassar Pernah Kirim Santet kepada Pegawai Dishub, Tetapi

"Pelaku menyusun rencana sejak tahun 2020 lalu dan tahun 2022 para pelaku membunuh korban bernama Najamuddin Sewang," tembahnya.
Sebelumnya, polisi menyebut eksekutor penembakan terhadap korban merupakan anggota polri.
Oknum polisi tersebut menembak korban hingga tewas di Jalan Tanjung Bunga, Makassar.
"Pelaku yang perannya sebagai eksekutor merupakan oknum anggota Polri," tambahnya.
Kombes Budhi menerangkan, sesuai instruksi Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujana, kasus ini harus ditangani secara transparan.
"Perintah pimpinan tidak ada tutup-tutupan, kami sesuai peraturan yang ada, bahkan pelaku dapat sanksi berat. Kami akan proses secara pidana dan kode etik," tegasnya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Semua pelaku dikenakan Pasal 340," cetus Kombes Budhi. (mcr29/jpnn)
Kasatpol PP Makassar ternyata pernah mengirim santet kepada pegawai Dishub Najamuddin Sewang. Rencana jahat sudah dirancang sejak 2020.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : M. Srahlin Rifaid
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak