Kasbi Sebut MK Masih Kurang Tegas soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Jumat, 26 November 2021 – 13:33 WIB
Namun, UU Cipta Kerja otomatis inkonstusional secara permanen bila dalam tenggat dua tahun sejak putusan ini, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU tidak memperbaikinya.
"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar Usman. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Nining Elitos menilai Mahkamah Konstitusi (MK) masih kurang tegas memutuskan uji materi tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- Ribuan Buruh dari Karawang Ikuti May Day di Depan Istana Negara, Mereka Menolak Omnibus Law
- Peringati Hari Buruh, 50 Ribu Massa Padati Kawasan Patung Kuda
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Waspada Kelompok Anarko Menyusup di Aksi Demo Buruh