Kasihan, Bocah 9 Tahun Trauma Akibat Ulah Bejat Ayahnya

Kasihan, Bocah 9 Tahun Trauma Akibat Ulah Bejat Ayahnya
Korban perkosaan. Ilustrasi Foto: pixabay

Rumah tangga SU dan DC tak bertahan lama. 20 Oktober 2016 lalu, keduanya resmi bercerai. JK pun tinggal bersama sang nenek. Suatu hari, si nenek terkejut melihat JK memasukkan pensil ke dalam (maaf) kemaluannya.

Seketika itu juga sang nenek menanyakan pada JK, kenapa sampai berbuat seperti itu?

“Saat itu juga si korban menangis, dan menceritakan semuanya,” kata Kasubdit IV Kekerasan Anak dan Perempuan (Renata) Polda Jambi AKBP Herry Manurung kepada Jambi Independent (Jawa Pos Group), Kamis (16/3).

Si nenek bergegas memberi tahu DC. Lalu DC, ibu JK, melaporkan kejadian ini pada 25 Oktober 2016. Setelah mendapat laporan, polisi pun mulai bergerak dan melacak keberadaan SU.

Akhirnya pada Rabu 8 Maret 2017 di malam hari, SU berhasil dicokok di sebuah rumah kawasan Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Kotabaru.

Kepada polisi, SU mengakui semua perbuatannya. Dia langsung diamankan di Mapolda Jambi untuk proses lebih lanjut.

Dia juga akan dijerat dengan pasal 289 KUHP dan pasal 82 ayat 2 UU nomor 32 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Begitu mengetahui kejadian ini, si nenek langsung membawa JK ke Rumah Sakit Jiwa Jambi. Dari seorang tenaga medis RSJ diketahui, perbuatan pelaku berdampak buruk terhadap mental korban.

Jajaran Polda Jambi akhirnya menangkap SU, 29, karena tega memperkosa anak tirinya, JK yang masih berusia 9 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News