KASN Pastikan Anies Tabrak Aturan soal Mutasi 16 Pejabat DKI
Senin, 30 Juli 2018 – 17:07 WIB
Isi rekomendasinya adalah meminta Anies mengembalikan pejabat yang dinon-jobkan ke jabatan semula. KASN juga meminta Anies menyerahkan bukti baru terkait pelanggaran yang dilakukan pejabat yang dinon-jobkan dalam kurun waktu 30 hari.
KASN merekomendasikan kepada Anies untuk memberikan kesempatan selama enam bulan kepada para pejabat yang dinon-jobkan untuk memperbaiki kinerja. Hasil penilaiannya harus dibuat secara tertulis dalam bentuk berita acara penilaian.
Apabila Anies tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN, maka hal itu sama saja melanggar Pasal 78 juncto Pasal 61,67 dan 76 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.(tan/jpnn)
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai pemutasian 16 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melanggar aturan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Senyum Semringah Anies-Muhaimin di Momen Spesial Prabowo-Gibran
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal