KASN Pastikan Anies Tabrak Aturan soal Mutasi 16 Pejabat DKI

KASN Pastikan Anies Tabrak Aturan soal Mutasi 16 Pejabat DKI
Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai pemutasian 16 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyalahi aturan. Berdasar penyelidikan KASN, keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutasikan 16 anak buahnya justru menabrak sejumlah aturan mendasar.

Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Made Suwandi mengatakan, pengelolaan pejabat di lingkungan Pemprov DKI merupakan hak Anies Baswedan. Namun, Anies harus memenuhi persyaratan sebelum melakukan mutasi itu.

"Mutasi dan rotasi itu kewenangan pejabat gubernur. Namun, kewenangan mengangkat dan mutasi diatur dalam Undang-undang," kata Made kepada JPNN.com, Senin (30/7).

Mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu menjelaskan, sesuai aturan maka promosi jabatan harus melewati seleksi terbuka. Selain itu, setiap prosesnya juga harus melibatkan KASN sebagai lembaga pengawas. "Semua itu tidak dilakukan," tegas Made.

Lebih lanjut Made mengatakan, pejabat yang akan dimutasi paling tidak sudah dua tahun menjabat. Sedangkan beberapa ASN yang dimutasi Anies, kata Made, tergolong baru di jabatan masing-masing.

Made menambahkan, Anies juga memberhentikan empat pejabat yang belum memasuki waktu pensiun. Selain itu, semua pejabat tinggi pratama di Pemprov DKI yang dimutasi tidak tahu kesalahannya karena tidak pernah ada berita acara pemeriksaan (BAP) tentang pelanggarannya.

"Pemberhentian pejabat, boleh. Syaratnya, karena kesalahan berat. Di sana diatur seorang PNS kinerja di bawah 25 persen, maka harus ada perjanjian kinerja," kata dia.

Sebelumnya Ketua KASN Sofian Effendi mengeluarkan surat berisi empat rekomendasi kepada Anies Baswedan. KASN menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.000 Tahun 2018 bertanggal 8 Juni 2018 dan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 bertanggal 5 Juli 2018 yang memuat pencopotan 16 pejabat dan penunjukan pengganti mereka telah melanggar aturan.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai pemutasian 16 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melanggar aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News