Kasus Ahok, Bareskrim Sudah Periksa 24 Saksi

Kasus Ahok, Bareskrim Sudah Periksa 24 Saksi
Bareskrim Polri. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Bareskim Polri mempercepat proses penyidikan tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar selesai dalam dua pekan ini.

Juru bicara Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, pada tahap penyidikan ini, sudah 24 saksi yang diminta keterangannya untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kami sudah memeriksa 24 saksi dalam kaitan penyidikan, jadi projustisia. Jadi setelah saudara Ahok nanti diperiksa sebagai tersangka, selesai, akan ada lagi yang dipanggil sebagai saksi," kata dia di depan Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Menurut Rikwanto, Bareskrim berkomitmen untuk merampungkan BAP dalam dua pekan ke depan.

"Mudah-mudahan dalam waktu satu-dua minggu ini berkas perkara sudah jadi dan bisa dilimpahkan ke kejaksaan," jelas dia.

Dia mengatakan, beruntung sejauh ini semua pihak yang berperkara, kooperatif tidak menunda-nunda jadwal pemeriksaan.
Sehingga penyidik bisa fokus untuk merampungkan berkas perkara.

"Tapi kami juga jemput bola. Intinya adalah untuk mempercepat prosesnya," imbuh mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Mengenai pemeriksaan Ahok kali ini, Rikwanto mengakui tidak ada perbedaan yang signifikan. Semuanya sama seperti pemeriksaan pada tahapan penyelidikan.

JAKARTA - Bareskim Polri mempercepat proses penyidikan tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar selesai dalam dua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News