Kasus Ahok, Perang Saksi Dimulai di Ragunan

Kasus Ahok, Perang Saksi Dimulai di Ragunan
Ahok duduk di kursi terdakwa kasus dugaan penistaan agama. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama kemarin, Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Tahapan persidangan selanjutnya, perang saksi dan saksi ahli bakal dimulai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menjelaskan, rencananya untuk tahap awal akan ada sekitar enam saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan tersebut. ”Lima atau enam saksi ya,” tuturnya.

Namun, soal identitas saksi tersebut, JPU belum bisa mengungkapkannya. Yang pasti, saksi tersebut merupakan saksi dan saksi ahli. ”Ahli ada juga yang melihat langsung kejadian di Kepulauan Seribu,” ungkapnya.

Yang paling utama, lanjutnya, kendati Ahok melakukan upaya hukum lain, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang rencananya digelar Selasa (3/1) tidak akan terpengaruh.

”Tetap jalan pemeriksaan saksi ini, tidak bisa diganggu,” terangnya kemarin.

Sementara Kuasa Hukum Ahok Trimoelja D. Soerjadi mengatakan, rencananya akan ada sekitar sepuluh saksi meringankan yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut.”Sekitar sepuluh saksi,” terangnya.

Soal identitas saksi tersebut, Trimoelja mengaku belum bisa mengumumkannya.

JPNN.com - Dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama kemarin, Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menolak eksepsi atau keberatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News