Kasus Alih Lahan PT KAI, Kejagung Periksa Ishak Charlie
Kamis, 27 November 2014 – 00:39 WIB
Sebelumnya, Kejagung diketahui telah menetapkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan hak atas tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI) menjadi hak pengelolaan tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, penerbitan hak guna bangunan tahun 1994, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004, serta perpanjangan hak guna bangunan Tahun 2011.
Masing-masing mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dan Abdillah, serta salah seorang boss PT ACK, Handoko Lie. (gir/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Agra Citra Karisma (ACK), Ishak Charlie, yang disebut-sebut sebagai salah seorang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club