Kasus Aset Negara, Demokrat Resmi Berhentikan Roy Suryo

Kasus Aset Negara, Demokrat Resmi Berhentikan Roy Suryo
Roy Suryo. Foto: dok/JPNN.com

Diketahui, sebelumnya beredar surat permintaan penonaktifan Roy Sur‎yo dari posisi Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.

Dalam surat tersebut dijelaskan mantan Menpora itu ingin mengundurkan diri karena ingin fokus terhadap kasusnya dengan Kemenpora. Sehingga dia tidak ingin Partai Demokrat ikut tersangkut dalam kasusnya.

Berikut ini isi pesan surat yang beredar di kalangan awak media:

Nama: KMRT Roy Suryo Notodiprojo

No KTA: 3404000200

Jabatan sekarang: Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat

Bersama dengan surat ini menyatakan sebagai berikut:

1. Merespons kondisi berdasarkan isu terakhir, saya "dituduhkan" masih menyimpan aset negara selepas dari Jabatan terakhir selaku Menpora 2013-2014, maka saya telah menunjuk kuasa hukum secara pribadi, tanpa harus melibatkan Partai Demokrat (karena persoalan ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan urusan partai), yakni Bp M Tigor Simatupang, SH dan Law Firm-nya

Partai Demokrat resmi memberhentikan Roy Suryo dari jabatan wakil ketua umum DPP Partai Demokrat karena kasus aset negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News