Kasus Asusila Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
"Masih kami dalami, tetapi benar seorang perawat itu melakukan hubungan. Kami akan dalami lagi berapa kali dilakukan dan berapa lama melakukan, nanti kami akan dalami di pemeriksaan," jelas Kombes Heru.
Menurut dia, berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, kejadian asusila sesama jenis itu dilakukan di toilet khusus perawat. Tindak tak senonoh tersebut telah dilakukan beberapa kali.
Perawat yang terlibat dalam kasus asusila tersebut merupakan nakes dari rekrutmen sukarelawan.
Hingga saat ini, polisi belum memeriksa pasien yang dilaporkan atas kasus tersebut karena belum sembuh dari COVID-19.
Untuk sementara, perawat yang diduga terlibat dikembalikan ke RSD Wisma Atlet guna menjalani pemeriksaan kode etik.
Perawat dan pasien COVID-19 tersebut dapat terancam dengan pasal 36 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kasus dugaan LGBT antara perawat dengan pasien COVID-19 di RSD Wisma Atlet ditangan Polres Metro Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Tok, Terdakwa Persetubuhan Anak di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara
- Astaga, Oknum Polisi Bripda AN Terlibat Kasus LGBT
- 32 Polisi di NTT Dipecat Sepanjang 2023, Pelanggarannya Sungguh Berat
- Anies Blak-blakan Tak Setuju LGBT di Indonesia