Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Bripda Randy Terancam PTDH dan Pidana
Minggu, 05 Desember 2021 – 16:43 WIB
Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang terlibat dalam kasus bunuh diri Novia Widyasari di Mojokerto, terancam mendapat sanksi PTDH dan pidana. Begini penegasan Mabes Polri.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- Lemkapi Nilai Kinerja Antarpihak dalam Mengelola Arus Mudik dan Balik Sukses
- Polri Gali Makam Korban Pembunuhan oleh Oknum TNI AL
- 5 Berita Terpopuler: Tolong Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Jangan Dibenturkan, Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Buntut Bentrok TNI AL & Brimob, 2 Jenderal Minta Maaf, 6 Polisi & 4 Tentara Luka-Luka
- Buntut Bentrok TNI AL dengan Brimob, Kapolda Peringatkan Anggota Polri