Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Bripda Randy Terancam PTDH dan Pidana

Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Bripda Randy Terancam PTDH dan Pidana
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/aa.

Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang terlibat dalam kasus bunuh diri Novia Widyasari di Mojokerto, terancam mendapat sanksi PTDH dan pidana. Begini penegasan Mabes Polri.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News