Brigjen Slamet Putuskan Status Hukum Bripda Randy, Begini Nasibnya
jpnn.com, SURABAYA - Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menyatakan bahwa pihaknya menetapkan anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus sebagai tersangka kasus dugaan aborsi.
Randy juga dinyatakan melanggar kode etik kepolisian.
Status hukum itu merupakan hasil penyelidikan kasus bunuh diri mahasiswi Novia Widyasari Rahayu yang ditemukan tewas di dekat makam ayahnya, Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12).
"Sudah melakukan tindakan aborsi bersama," kata dia dalam konferensi pers, Minggu (5/12).
Slamet mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan hubungan antara Novia dan Randy Bagus.
Selama pacaran sejak Oktober 2019 hingga 2021, Randy dua kali menyuruh Novia untuk melakukan aborsi.
"Yang mana dilaksanakan pada Maret 2020, Agustus 2021," katanya.
Oleh karena itu, Randy dijerat dengan Pasal 348 juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan atau Mematikan Janin.
Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengumumkan status hukum terhadap anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus.
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Senilai Rp 1,2 Miliar Ditangkap Polisi di Jaksel
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Mahasiswi Tertembak Peluru Nyasar Polisi
- Ingin Memerkosa Motif Argiyan Membunuh Mahasiswi di Depok