Brigjen Slamet Putuskan Status Hukum Bripda Randy, Begini Nasibnya
Minggu, 05 Desember 2021 – 10:15 WIB
Untuk profesinya sebagai polisi, Randy dianggap melanggar Pasal 7 dan Pasal 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik. (tan/jpnn)
Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengumumkan status hukum terhadap anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Setelah 2 Tahun Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Senilai Rp 1,2 Miliar Ditangkap Polisi di Jaksel
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Mahasiswi Tertembak Peluru Nyasar Polisi