Kasus Covid-19 Meningkat, Rahmat Gobel Sampaikan Langkah Pimpinan DPR
jpnn.com, TANGERANG - Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel menanggapi adanya lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari terakhir.
Menurut Rahmat Gobel, pimpinan DPR mulai melakukan pembatasan tingkat kehadiran anggota dalam rapat atau persidangan di DPR RI.
“Pimpinan DPR mulai ada pembatasan-pembatasan tingkat kehadiran (anggota DPR) di masa persidangan dalam rangka mengantisipasi Pandemi Covid-19 yang tengah kita alami sekarang ini,” kata Rahmat Gobel saat membuka acara Forum Komunikasi dan Sosialisasi Kinerja DPR RI, Tangerang, Banten, Jumat (18/6).
Pertemuan tersebut menghadirkan dua narasumber yakni anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ST Ananta Wahana dan Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago.
Hadir pula Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan Deputi Persidangan Setjen DPR RI Damayanti, Plt Kepala Biro Humas Pemberitaan Parlemen DPR RI Mohammad Djazuli, Kepala Biro Humas DPR RI Siti Fauziah, dan Kepala Bagian Pemberitaan Humas DPD RI Achmad Junaedi.
Pada kesempatan itu, Rahmat Gobel juga secara khusus merespons Forum Komunikasi yang mengangkat tema "Peran DPR RI Dalam Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi."
“Sebetulnya saya ingin mengajak semuanya, tidak hanya peran DPR RI saja, tetapi juga bagaimana peran media cetak dan elektronika dalam pemulihan ekonomi di tengah pandemi covid-919 ini” ujar Rahmat Gobel di hadapan wartawan yang tergabung dalam Koordinatoriat Wartawan Parlemen itu.
Rahmat Gobel mengajak pers bersatu dan bersama-sama bekerja untuk membantu pemerintah menangani kasus pandemi covid-19.(fri/jpnn)
Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel menanggapi adanya lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari terakhir.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta
- Akhir Periode Kepengurusan, PIA DPR Berbagi Berkah Ramadan