Kasus Desa Fiktif, Ini Langkah yang Dilakukan Kemendagri

Kasus Desa Fiktif, Ini Langkah yang Dilakukan Kemendagri
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan, di Jakarta, Minggu, (10/11/2019). Foto: Boyke Ledy Watra/Antara

Dalam perkara tersebut, diduga ada 34 desa yang bermasalah, tiga desa di antaranya fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada tetapi surat keputusan pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur. (antara/jpnn)

 

Kemendagri pada Minggu sore mengirimkan tim ke Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara guna mengusut dugaan desa fiktif.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News