Kasus Desa Fiktif, Ini Langkah yang Dilakukan Kemendagri
Senin, 11 November 2019 – 09:45 WIB

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan, di Jakarta, Minggu, (10/11/2019). Foto: Boyke Ledy Watra/Antara
Dalam perkara tersebut, diduga ada 34 desa yang bermasalah, tiga desa di antaranya fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada tetapi surat keputusan pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur. (antara/jpnn)
Kemendagri pada Minggu sore mengirimkan tim ke Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara guna mengusut dugaan desa fiktif.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi