Kasus di Garut Ini Harus jadi Pelajaran Berharga bagi Para Guru Honorer
jpnn.com, GARUT - Polisi menangkap pasangan suami istri warga Kecamatan Garut Kota berinisial CSM (59) berprofesi sebagai wiraswasta dan NW (43) guru honorer di salah satu SMK di Garut.
Keduanya ditangkap dalam dugaan penipuan terhadap guru honorer dengan modus janji mengangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
"Korban mengaku dijanjikan akan diangkat menjadi PNS sejak tahun 2016. Namun hingga saat ini tidak kunjung jadi, mungkin sekarang baru sadar kalau dirinya telah menjadi korban penipuan," kata Kanit Reskrim Polsek Cisurupan Ipda Amirudin Latif yang menangani kasus laporan tersebut di Garut, Kamis (22/4).
Amirudin menyebutkan kerugian yang diderita korban akibat penipuan itu mencapai Rp130 juta.
Penangkapan terhadap dua orang itu, kata dia, setelah adanya laporan dari korban ke Polsek Cisurupan dengan kerugian uang yang telah diberikan kepada pelaku sebesar Rp130 juta.
"Setelah menagih (janji diangkat jadi PNS) tak kunjung ditepati sehingga akhirnya melapor ke kami," katanya.
Amirudin menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, kedua orang itu mengaku telah melakukan penipuan kepada korban.
Bahkan mengaku telah melakukan aksi penipuan itu kepada sejumlah orang di Garut.
Polisi menangkap pasangan suami istri di Garut, salah satunya merupakan guru honorer, simak kasusnya.
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Ungkap Penyebabnya