Kasus di-SP3, Korban Begal Cium Tangan Irjen Djoko, Lihat Tuh
Sabtu, 16 April 2022 – 19:34 WIB
"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas," tandas Dedi. (tan/jpnn)
Demi asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat, kasus Murtede alias Amaq Santi, korban begal, dihentikan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Soal Dugaan Kecurangan Pemilu di Sekotong, Pimpinan Parpol Minta Atensi Kapolda NTB
- Brimob Masih Bersiaga di Bypass BIL-Mandalika Lokasi Bentrokan Warga
- Irjen Djoko Poerwanto Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Politik Praktis
- Oknum Pejabat Bangka Selatan Ditangkap Bareng LC di Mataram, Hmmm
- Kapolda Kalteng Kunker Perdana ke Polres Sukamara Untuk Pastikan Keamanan Wilayah
- Begini Nasib AK yang Mengaku Anggota TNI Berpangkat Letkol untuk Menipu