Kasus Djoko Tjandra Tamparan Keras, Sangat Memalukan
Sabtu, 18 Juli 2020 – 04:36 WIB
"Oleh karena itu harus ada sanksi pidana dalam penanganan oknum terlibat karena sikap mereka sudah mencederai rasa keadilan publik dan dapat dikualifikasi sebagai obstruction of justice, menghambat atau menghalangi penegakan hukum kasus korupsi," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Para oknum aparat hukum yang terlibat meloloskan Djoko Tjandra yang hingga saat ini masih buron, harus disanksi pidana.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Inisial B
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah