Kasus Djoko Tjandra Tamparan Keras, Sangat Memalukan
Sabtu, 18 Juli 2020 – 04:36 WIB

Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra, saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000). Foto: dokumentasi ANTARA /Maha Eka Swasta/mp/aa
"Oleh karena itu harus ada sanksi pidana dalam penanganan oknum terlibat karena sikap mereka sudah mencederai rasa keadilan publik dan dapat dikualifikasi sebagai obstruction of justice, menghambat atau menghalangi penegakan hukum kasus korupsi," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Para oknum aparat hukum yang terlibat meloloskan Djoko Tjandra yang hingga saat ini masih buron, harus disanksi pidana.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah